- Menyatakan terdakwa HALIMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti :
- 1 (satu) bundelan surat AKTA Pelepasan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dikeluarkan Kecamatan Delitua No. 592.2/513/DT/2009 tanggal 11 November 2009,
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan /Pengakuan Tanah atas nama NGAIDI tanggal 04 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 590/11/2009 tanggal 24 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Tanah atas nama NGAIDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan ?Sudah diterima dari P. SIAHAAN , Uang banyaknya sepuluh juta rupiah?, untuk pembayaran ganti rugi/panjar tanah SK No. 592.2/513/DT/2009 tanggal 11 November 2009 dan akan diselesaikan sisa pembayarannya paling lambat 2 (dua) bulan,terhitung tanggal dibawah ini. Jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah, Medan, tanggal 3 Februari 2021 yang ditanda tangani HALIMAH dan atas nama MISRIANI dengan materai 6.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan ?Sudah diterima dari P. SIAHAAN , Uang banyaknya seratus juta rupiah?, untuk pembayaran ganti rugi/tanah SK No. 592.2/513/DI/2009, sisanya Rp. 40,000,000,- (empat puluh juta rupiah) lagi. Jumlah Rp. 100.000.000,-, Medan tanggal 03 April 2021, yang ditanda tangani HALIMAH dan saksi atas nama ISMEIYUDI dengan materai 10.000;
- 1 (satu) lembar surat permohonan surat pelepasan dan penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi atas nama NGAIDI tanggal 24-8-2009 (dileges);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan/Pengakuan Tanah atas nama NGAIDI, tanggal 24 Agustus 2009 (dileges);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 590/10/2009 tanggal 24 Agustus 2009 (dileges);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Tanah atas nama NGAIDI (dileges);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 590/220/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang dikeluarkan Lurah Delitua Barat;
- 1 (satu) bundelan surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan gantirugi No. 10 tanggal 06 September 2017 (dileges).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 703/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 703/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi PUJI SIAHAAN. Dikembalikan kepada saksi ANTONIUS BUKIT; 6. Membebankan Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 703/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 703/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik6618