- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan objek sengketa posita angka 4 huruf A poin 2 berupa tanah pekarangan seluas 267 M2 (dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) serta bangunan rumah permanen berlantai 2 (dua) yang berdiri di atasnya dengan ukuran 6m x 10 M, dengan sertipikat hak milik Nomor 272 atas nama Ter yang terletak di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Syarifuddin/Darna;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Rube;
- Sebelah utara berbatasan dengan bangunan pak Wahid Fabanyo;
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah mbah Kom;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah kosong.
Putusan PA SORONG Nomor 1/Pdt.G/2023/PA.Srog |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PA.Srog |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriani Hasyim, M.hbr Hakim Anggota Machfudz Asyari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasir Maswatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas, masing-masing sebesar (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Penggugat dan/atau Tergugat untuk menguasai objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3 dalam keadaan kosong dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing- masing; 5. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) objek sengketa posita angka 4 huruf A poin 1 berupa tanah pekarangan seluas 296 M2 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) serta bangunan rumah permanen berdiri di atasnya dengan ukuran 6 M x 10 M dengan Sertifikat Hak milik No. XXX atas nama Tergugat, terletak di Jalan F. Kalasuat, RT 002/RW 003, Kelurahan Malamso (dahulu Klagete), Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menolak selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.730.000 (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2023/PA.Srog
Statistik460