- Menyatakan Terdakwa 1 Kiki Haluani Bin M. Nisar dan Terdakwa 2 Dayon Walinata Bin Alm. Zulhiban tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan oleh Para Terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan hakim bahwa Para Terdakwa sebelum 1 (satu) tahun Para Terdakwa melakukan tindak pidana kembali;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah drum yang berisikan minyak solar bersubsidi +/- 489 (empat ratus delapan puluh sembilan) liter;
- 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang berwarna hitam dengan Nomor Polisi BL 8360 ZE
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Pick Up Mitsubishi L300 yang berwarna hitam dengan Nomor Polisi BL 8360 ZE atas nama Rizal Fakri;
- 1 (satu) buah buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Pick Up Mitsubishi L300 yang berwarna hitam dengan Nomor Polisi BL 8360 ZE atas nama Rizal Fakri;
Putusan PN SINABANG Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Snb |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2023/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Aditia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ghali Pratama, Br Hakim Anggota Rezki Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Darlin melalui Terdakwa I Kiki Haluani Bin M. Nisar; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2023/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2023/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2023/PN Snb
Statistik7324