- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan sebagian wasiat dan pelepasan hak yang dilakukan almarhum Slamet SF bin Diyono dari objek wasiat Almarhum yang tercantum dalam Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 tersebut berupa sebidang tanah (Hak Pakai) seluas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Maduratna No.45, Rt.010, Rw.004, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan sertifikat Hak Pakai dengan nomor: 239;
- Menetapkan sah secara hukum wasiat dan pelepasan hak yang dilakukan almarhum Slamet SF bin Diyono sebanyak 1/3 (sepertiga) dari objek wasiat Almarhum yang tercantum dalam Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 tersebut berupa sebidang tanah (Hak Pakai) seluas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak dijalan Maduratna No.45, Rt.010, Rw.004, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan sertifikat Hak Pakai dengan nomor: 239. Sedangkan 2/3 (dua pertiga) dari objek tersebut merupakan harta warisan Almarhum Slamet SF bin Diyono yang merupakan bagian dari ahli waris Almarhum Slamet SF bin Diyono;
- Menyatakan Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Akhmad Shohib S.H. dan segala tindakan, surat-surat, maupun akta yang terbit dari akibat adanya Akta Wasiat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Notaris Akhmad Shohib S.H. untuk mencatatkan Pembatalan Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 kedalam Buku Regester untuk itu;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Harta poin 3 di atas yang dikuasainya kepada Iskandar bin S Diyono untuk melaksanakan wasiat dan kepada para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Slamet SF bin Diyono dengan cara suka rela, jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik atau secara damai pelaksanaan dilakukan melalui eksekusi lelang pada Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Akta Wasiat nomor 09 tertanggal 6 April 2017 dengan sertifikat sebidang tanah (Hak Guna Bangunan) Sertifikat Nomor 768, seluas 158 m2 yang terletak di Jalan Alur Laut No.96, Rt.004 Rw.003, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada para pihak yang terkait untuk mentaati putusan ini;
- Tidak dapat menerima dan menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1965/Pdt.G/2022/PA.JU |
|
Nomor | 1965/Pdt.G/2022/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchammadunbr Hakim Anggota Dra Zulfiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Yosie Ahmad Diantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.658.000.00 (Tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1965/Pdt.G/2022/PA.JU
Banding : 99/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik2730