- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SRAGEN NOMOR 66/PID.SUS/2023/PN SGN TANGGAL 24 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Sgn tanggal 24 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- ( lima ribu rupiah );
Putusan PT SEMARANG Nomor 334/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 334/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maryana |
Hakim Anggota | Suko Priyowidodo, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 334/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4732 K/Pid.Sus/2023
Banding : 334/PID.SUS/ 2023/PT SMG
Statistik330