- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Adat Dan Pelepasan Hak tanggal 10 Nopember 1989 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 1 Oktober 1994 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 27-7-1999, Surat Ukur No. 02/BPN/1999, tanggal 02-03-1999, yang terletak di Desa Koya Timur, Kec. Muara Tami, Propinsi Irian Jaya sekarang Provinsi Papua atas nama PT. Bangkit Cenderawasih Permai (Ic Tergugat I);
- Menyatakan Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Herman K Rollo adalah satu satunya pemilik yang sah dan berhak atas tanah adat seluas 1.430.396.M2yang terletak di Desa Koya Timur, Kec. Muara Tami, Provinsi Irian Jaya sekarang Provinsi Papua. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : Jalan Raya/Tanah Negara;
- Sebelah Selatan dengan : Saluran Irigasi;
- Sebelah Timur dengan : Tanah Negara;
- Sebelah Barat dengan : Tanah Negara.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa yang dikuasainya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari di hitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.965.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 103/Pdt.G/2022/PN Jap |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iriyanto Tiranda, Br Hakim Anggota Thobias Benggian |
Panitera | Panitera Pengganti Estiqomah D.u. Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DalamEksepsi: DalamPokokPerkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2022/PN Jap
Statistik2345