Putusan PTA MATARAM Nomor 81/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | H. Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 199/PDT.G/2023/PA.DP. TANGGAL 04 MEI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SYAWAL 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP190.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 199/Pdt.G/2023/PA.Dp. tanggal 04 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2023/PA.Dp
Banding : 81/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik6413