- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM.
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 198/PID.B/2022/PN KPG TANGGAL 20 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA GAMA JURIAN ENGELBERT FERROH ALIAS GAMA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MERUSAK KESOPANAN DIDEPAN UMUM SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN;
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DALAM WAKTU YANG BELUM LEWAT 1 (SATU) TAHUN TERDAKWA MELAKUKAN PIDANA LAINNYA YANG DIBUKTIKAN DENGAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 198/Pid.B/2022/PN Kpg tanggal 20 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh Alias Gama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?merusak kesopanan didepan umum? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu yang belum lewat 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT KUPANG Nomor 63/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 63/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjondro Wiwoho |
Hakim Anggota | Suko Harsono, Brmade Sukereni |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1327 K/Pid/2023
Banding : 63/PID/2023/PT KPG
Pertama : 198/Pid.B/2022/PN Kpg
Statistik1105