Putusan PTA MATARAM Nomor 80/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brfaizal Kamil |
Panitera | H. Mardum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 1283/PDT.G/2022/PA.GM. TANGGAL 20 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 SYABAN1444 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.240.000,00 (ENAM JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Para Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1283/Pdt.G/2022/PA.GM. tanggal 20 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban1444 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1283/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik14771