- Menyatakan Terdakwa HAMDI bin HAMID tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melarikan perempuan di bawah umur? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana;
- 1 (satu) lembar baju kemeja sekolah warna putih lengan panjang pada bagian atas saku sebelah kiri terdapat lambang bendera Merah Putih dan pada bagian saku terdapat lambang/logo warna kuning dan terdapat tulisan ?OSIS?;
- 1 (satu) lembar rok sekolah wana biru;
- 1 (satu) lembar kain bebentuk segi empat (kerudung) warna biru terdapat tulisan ?BELLA SQUARE, MK (110cm) POLYCATTON?;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merek Oppo;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 (UE11 Cast Wheel) warna Hitam, DT 2422 UH, atas nama STNKB : HERNIA, beserta kunci kontak dan
- 1 (satu) unit Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 (UE11 Cast Wheel) warna Hitam, DT 2422 UH, Nomor Rangka MH3UE1120NJ331371, No. Mesin E3R5E-0343884 atas nama STNKB : HERNIA;
Putusan PN Andoolo Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Adl |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo, Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada HERNIA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Adl
Statistik5213