- Menyatakan Terdakwa Aris Tri Feriyanto alias Simon bin Sunarto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Tri Feriyanto alias Simon bin Sunarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu seberat + 0.26 (nol koma dua puluh enam) Gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk LA ICE warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) unit hand phone merk Realme warna biru;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung J7 Pro warna Gold;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy Nopol : W-3745-NCH, warna merah putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Sda |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2023/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kartijono, Hakim Anggota S. Pujiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Dirampas untuk kepentingan negara ; Dikembalikan kepada saksi Toufan Zulkarnain alias Topan ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2023/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2023/PN Sda
Statistik215