- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR: 17/PID.SUS/2023/PN,BLS, TANGGAL 27 APRIL 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 17/Pid.Sus/2023/PN,Bls, tanggal 27 April 2023, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Putusan PT PEKANBARU Nomor 227/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 227/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Lilin Herlina, Brinang Kasmawati |
Panitera | Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ADHE SURYA ALIAS SURYA BIN WAN ADI AKBAR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4 MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA PINK; UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Adhe Surya Alias Surya Bin Wan Adi Akbar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna pink; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan di Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5248 K/Pid.Sus/2023
Banding : 227/PID.SUS/2023/PT.PBR
Statistik305