- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 779/PDT.G/2022/PN MDN TANGGAL 16 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I/TERBANDING II SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN KONVENSI TERBANDING I/PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING I/TERBANDING II SEMULA PENGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING I/PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DIHITUNG SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I/semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 779/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Pembanding I/Terbanding II semula Tergugat;
- Menyatakan gugatan konvensi Terbanding I/Pembanding II semula Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima
- Menyatakan gugatan rekonvensi Pembanding I/Terbanding II semula Pengugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Terbanding I/Pembanding II semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam Tingkat Banding dihitung sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 273/Pdt/2023/PT MDN |
|
Nomor | 273/Pdt/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2864 K/Pdt/2024
Banding : 273/PDT/2023/PT MDN.
Statistik665