- Menyatakan Terdakwa Adri Syaputra Alias Siregar Bin Sutan Parlongan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening Kecil berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO V2109 warna hitam dengan nomor IMEI 868370058939214 Nomor IMEI 2 868370058939206 Nomor simcard 1 085695641269;
- 1 (Satu) helai celana jeans panjang warna biru;
- 1 (Satu) Kotak korek api warna hujai les kuning;
- Uang dengan pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) 5 (Lima) Lembar;
- 1 (Satu) Unit sepeda motor roda 2 merk JUPITER MX 135 CC No. Pol : BP 5634 LG;
- 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y17 Warna Hitam;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Inakusari; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2023/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2023/PN Tpg
Statistik461