Putusan PN KLATEN Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suharyanti |
Hakim Anggota | Hakim I Elizabeth Prasati Asmarani, Hakim Ii Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Novi Maulidyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 29/Pid.Sus/2023/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama Lengkap : Fachrudin alias Sompil bin Farindi;2. Tempat Lahir : Klaten;3. Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun /12 April 1997;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Dukuh Nglarang RT. 1/RW. 1 Desa Basin, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 November 2022;Terdakwa ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Februari 2023;4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023;6. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Eduardus Bryan. K,S.H. dan Windra Sukarno Kamdani, S.H., keduanya Advokat/Penasihat Hukum pada PBH ?Lentera Keadilan?, beralamat di Candirejo Gang Semangka RT.02 RW.09, Tonggalan Klaten Tengah, berdasarkan Penetapan Hakim tanggal 14 Maret 2023;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 29 /Pid.Sus/2023/PN Kln tanggal 7 Maret 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Kln tanggal 7 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam ) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard Rupiah ) subsidiair 2 ( dua ) bulan penjara; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya; - 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK; Dirampas untuk negara;4. Menetapkan apabila Terdakwa dinyatakan bersalah agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya memohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;2. Bahwa Terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan Terdakwa juga sopan di dalam persidangan;3. Bahwa Terdakwa telah merasakan akibat yang sangat besar yang merugikan diri Terdakwa sendiri dan juga keluarganya, dimana saat ini kebebasan Terdakwa selaku manusia telah dikekang dengan adanya penahanan mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan saat ini;4. Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;5. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;6. Bahwa Terdakwa juga masih muda serta masih bisa diharapkan menjadi warga yang baik dan dapat memberikan sumbangsih untuk kehidupan sosial bermasyarakat.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :-------------Bahwa ia Terdakwa Fachrudin alias. Sompil Bin Farindi pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar jam 22.00 wib atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Persawahan Dk/Ds Deli, Kec. Jogonalan, Kab.Klaten atau setidak ? tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu, dilakukan Terdakwa dengan cara ? cara sebagai berikut:-----------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 12.30 WIB Saksi Afif Abdur Rouf dan Team memperoleh informasi dari orang yang tidak bisa Saksi Afif Abdur Rouf sebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan ini yang menginformasikan bahwa Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI sering bertranSaksi Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Afif Abdur Rouf dan Team memonitor dan memantau kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 20.30 WIB Team mendapatkan informasi lagi bahwa Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI sedang bertranSaksi Narkotika jenis Sabu selanjutnya SaksiAfif Abdur Rou dan team melakukan pengamatan dan memonitor pergerakan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI dan sekira jam 21.30 WIB team melihat Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI naik sepeda montor menuju ke arah jalan persawahan ikut Dk / Ds. Deli, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten sambil menoleh kanan kiri dan sekali kali melihat Handphonenya karena curiga kemudian Saksi Afif Abdur Rouf dan team menghentikan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI yang pada saat itu sedang naik motor tetapi Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI malah lari kearah persawahan meninggalkan motornya membuat Saksi dan team semakin curiga kemudian Saksi mengejar pelaku kearah perswahan dan berhasil menangkap Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI kemudian melakukan penggeledahan badan disaku celanan bagian kiri ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning kemudian Saksi Afif Abdur Rouf dan team membawa Terdakwa. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI kejalan dan menyuruh membuka 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning tersebut dan benar didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih selanjutnya SaksiAfif Abdur Rouf menanyakan handphone miliknya dan dijawab ?tidak tahu pak mungkin terjatuh saat lari tadi? kemudian SaksiAfif Abdur Rouf dan team mencari handphone tersebut dan kurang lebih 30 Menit akhirnya ketemu terendam di area persawahan kurang lebih berjarak dua meter dari tempat Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI tertangkap, kemudian Saksi Afif Abdur Rou memeriksa handphone tersebut tetapi tidak bisa dinyalakan karena mati atau rusak selanjutnya Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI diinterogersi dan menerangkan bahwa ketempat tersebut sedang COD atau akan menjual Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama DION dan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI juga menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui HARIYADI Alias GOMBES selanjutnya Saksi Afif Abdur Rouf mengajak Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI untuk mernunjukan keberadaan HARIYADI Alias GOMBES tetapi setelah sampai dirumahnya dicari HARIYADI Alias GOMBES sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI dan barang buktinya dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sampai di Polres Klaten 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut ditimbang dengan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI Saksikan beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya hingga menjadi perkara ini.--------- Bahwa Terdakwa menerima, menjual , membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.--------- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 2901/NNF/2022 tanggal 7 Desember 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-6242 /2022/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU:KEDUA : -----------Bahwa ia Terdakwa Fachrudin alias. Sompil Bin Farindi pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar jam 22.00 wib atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Persawahan Dk/Ds Deli, Kec. Jogonalan, Kab.Klaten atau setidak ? tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten , yang berwenang memeriksa , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa sabu , dilakukan Terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut:-----------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 12.30 WIB Saksi Afif Abdur Rouf dan Team memperoleh informasi dari orang yang tidak bisa Saksi Afif Abdur Rouf sebutkan namanya dalam berita acara pemeriksaan ini yang menginformasikan bahwa Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI sering bertranSaksi Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Afif Abdur Rouf dan Team memonitor dan memantau kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 20.30 WIB Team mendapatkan informasi lagi bahwa Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI sedang bertranSaksi Narkotika jenis Sabu selanjutnya SaksiAfif Abdur Rou dan team melakukan pengamatan dan memonitor pergerakan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI dan sekira jam 21.30 WIB team melihat Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI naik sepeda montor menuju ke arah jalan persawahan ikut Dk / Ds. Deli, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten sambil menoleh kanan kiri dan sekali kali melihat Handphonenya karena curiga kemudian Saksi Afif Abdur Rouf dan team menghentikan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI yang pada saat itu sedang naik motor tetapi Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI malah lari kearah persawahan meninggalkan motornya membuat Saksi dan team semakin curiga kemudian Saksi mengejar pelaku kearah perswahan dan berhasil menangkap Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI kemudian melakukan penggeledahan badan disaku celanan bagian kiri ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning kemudian Saksi Afif Abdur Rouf dan team membawa Terdakwa. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI kejalan dan menyuruh membuka 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning tersebut dan benar didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih selanjutnya SaksiAfif Abdur Rouf menanyakan handphone miliknya dan dijawab ?tidak tahu pak mungkin terjatuh saat lari tadi? kemudian SaksiAfif Abdur Rouf dan team mencari handphone tersebut dan kurang lebih 30 Menit akhirnya ketemu terendam di area persawahan kurang lebih berjarak dua meter dari tempat Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI tertangkap, kemudian Saksi Afif Abdur Rou memeriksa handphone tersebut tetapi tidak bisa dinyalakan karena mati atau rusak selanjutnya Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI diinterogersi dan menerangkan bahwa ketempat tersebut sedang COD atau akan menjual Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama DION dan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI juga menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui HARIYADI Alias GOMBES selanjutnya Saksi Afif Abdur Rouf mengajak Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI untuk mernunjukan keberadaan HARIYADI Alias GOMBES tetapi setelah sampai dirumahnya dicari HARIYADI Alias GOMBES sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI dan barang buktinya dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sampai di Polres Klaten 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut ditimbang dengan Terdakwa FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI Saksikan beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya hingga menjadi perkara ini.--------- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.--------- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 2901/NNF/2022 tanggal 7 Desember 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-6242 /2022/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. Saksi AFIF ABDUR ROUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik, keterangan Saksi dalam BAP benar;- Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB, di jalan persawahan ikut Dukuh Deli Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten; - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Noveber 2022 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi dan tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan traksaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi dan tim memantau kegiatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu ;- Bahwa setelah Saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 21.30 Wib Saksi dan tim melihat Terdakwa naik sepeda motor menuju ke arah jalan persawahan Desa Deli Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten sambil menoleh kiri kanan dan sekali-kali melihat Handphone, Karena Saksi dan tim merasa curiga kemudian menghentikan Terdakwa lalu Terdakwa lari kearah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya lalu Saksi dan tim melakukan pengejaran dan Terdakwa berhasil ditangkap kemudian Saksi melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan disaku celana bagian kiri ditemukan 1 (satu) buah potong sedotan berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih.selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa handphone milik Terdakwa dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui mungkin jatuh lalu Saksi melakukan pencarian dan ditemukan di area persawahan, selanjutnya Saksi menginterogasi Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa sedang COD atau akan menjual jenis sabu kepada seseorang yang bernama Dion;- Bahwa menurut Terdakwa barang sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr Haryadi yang merupakan tetangga Terdakwa; - Bahwa Sabu tersebut beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya; - Bahwa menurut keterangan Terdakwa membeli sabu tersebut pada Sdr Haryadi dengan harga Rp 550.000,00 dengan berat 0,5 gram;- Bahwa pada saat Terdakwa di interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut awalnya pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 17.30 WIB, Terdakwa ditempat kerja membuka handphone mendapatkan Whatsapp dari Sdr Dion dengan kata-kata ?eneng ora (ada atau tidak)?, lalu Terdakwa mengetahui bahwa Sdr Dion menanyakan sabu dan Terdakwa menjawab sebentar mas baru kerja, selanjutnya sesampai rumah sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr Haryadi alias Gombes menanyakan sabu dan selang 20 menit kemudian Sdr Haryadi alias Gombes menjawab ?ada ini? dan mengirimkan nomor rekening bank BCA kepada Terdakwa ;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu tersebut Terdakwa jual Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli dari Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut ; - Bahwa sabu belum diambil oleh Sdr Dion karena pada saat akan meletakan sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap;- Bahwa barang bukti sabu tersebut sudah dilakukan pengecekan di laboratorium;- Bahwa dalam penangkapan 1 tim berjumlah 7 orang;- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa hendak akan melakukan transaksi penjualan sabu secara COD menurut pengakuan Terdakwa hendak ingin bertemu dengan Sdr Dion untuk menyerahkan sabu ;- Bahwa berat sabu tersebut 0,5 gram ;- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali melakukan transaksi sabu;- Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut Rp100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut;- Bahwa yang memberikan kompensasi pada Terdakwa adalah Sdr Dion, karena Sdr Dion membeli dari Terdakwa seharga Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli pada Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 ;- Bahwa Terdakwa pada saat penangkapan bersikap kooperatif; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;2. Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO,S.H , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah diperiksa Penyidik, keterangan Saksi dalam BAP benar;- Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 22.00 WIB, di jalan persawahan ikut Dukuh Deli Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten; - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Noveber 2022 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi dan tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan traksaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi dan tim memantau kegiatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu ;- Bahwa setelah Saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 21.30 Wib Saksi dan tim melihat Terdakwa naik sepeda motor menuju ke arah jalan persawahan Desa Deli Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten sambil menoleh kiri kanan dan sekali-kali melihat Handphone, Karena Saksi dan tim merasa curiga kemudian menghentikan Terdakwa lalu Terdakwa lari kearah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya lalu Saksi dan tim melakukan pengejaran dan Terdakwa berhasil ditangkap kemudian Saksi melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan disaku celana bagian kiri ditemukan 1 (satu) buah potong sedotan berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih.selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa handphone milik Terdakwa dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui mungkin jatuh lalu Saksi melakukan pencarian dan ditemukan di area persawahan, selanjutnya Saksi menginterogasi Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa sedang COD atau akan menjual jenis sabu kepada seseorang yang bernama Dion;- Bahwa menurut Terdakwa barang sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr Haryadi yang merupakan tetangga Terdakwa; - Bahwa Sabu tersebut beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya; - Bahwa menurut keterangan Terdakwa membeli sabu tersebut pada Sdr Haryadi dengan harga Rp 550.000,00 dengan berat 0,5 gram;- Bahwa pada saat Terdakwa di interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut awalnya pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 17.30 WIB, Terdakwa ditempat kerja membuka handphone mendapatkan Whatsapp dari Sdr Dion dengan kata-kata ?eneng ora (ada atau tidak)?, lalu Terdakwa mengetahui bahwa Sdr Dion menanyakan sabu dan Terdakwa menjawab sebentar mas baru kerja, selanjutnya sesampai rumah sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr Haryadi alias Gombes menanyakan sabu dan selang 20 menit kemudian Sdr Haryadi alias Gombes menjawab ?ada ini? dan mengirimkan nomor rekening bank BCA kepada Terdakwa ;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu tersebut Terdakwa jual Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli dari Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut ; - Bahwa sabu belum diambil oleh Sdr Dion karena pada saat akan meletakan sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap;- Bahwa barang bukti sabu tersebut sudah dilakukan pengecekan di laboratorium;- Bahwa dalam penangkapan 1 tim berjumlah 7 orang;- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa hendak akan melakukan transaksi penjualan sabu secara COD menurut pengakuan Terdakwa hendak ingin bertemu dengan Sdr Dion untuk menyerahkan sabu ;- Bahwa berat sabu tersebut 0,5 gram ;- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali melakukan transaksi sabu;- Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut Rp100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut;- Bahwa yang memberikan kompensasi pada Terdakwa adalah Sdr Dion, karena Sdr Dion membeli dari Terdakwa seharga Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli pada Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 ;- Bahwa Terdakwa pada saat penangkapan bersikap kooperatif;Terhadap keterangan Saksi Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar dan tidak keberatan;3. Saksi HERI EFENDI, keterangannya dibacakan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Saksi pun bersedia diperiksa dan Saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya; - Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan perkara tindak ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Subsider ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?, yang dilakukan oleh sdr. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 22.00 WIB ketika Saksi akan pulang kerja di Depo Pasir Jogonalan, Kabupaten Klaten Saksi melewati jalan persawahan yang terletak di Dk / Ds. Deli, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten Saksi melihat kerumunan orang yang menolong seseorang yang terjatuh ke sawah kemudian Saksi dihentikan oleh beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai Polisi dari Polres Klaten yang katanya sedang melakukan penangkapan dan kemudian meminta Saksi untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap seorang laki-laki berbadan agak besar yang menurut Polisi orang tersebut akan bertransaksi Narkotika jenis sabu dipinggir jalan tersebut dan orang tersebut lari ke sawah yang akhirnya tertangkap oleh Polisi;- Bahwa diberitahukan kepada Saksi bahwa seorang laki laki yang ditangkap Polisi di jalan persawahan di Dk / Ds. Deli, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten tersebut adalah bernama Sdr. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI, Lahir di Klaten, tanggal 12 April 1997, Umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan terakhir SMK, Jenis kelamin; Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, alamat tempat tinggal Dk. Nglarang, RT 01 RW 01, Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Saksi menerangkan bahwa benar orang dalam foto ini adalah orang yang ditangkap oleh Polisi pada saat itu dan Saksi juga baru tahu orang tersebut bernama FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI;- Bahwa Saksi menerangkan yang Saksi lihat pada waktu itu Polisi menyita : 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa mengerti setelah dijelaskan oleh Polisi bahwa barang ukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang menurut polisi diduga Narkotika yang disita Polisi dari tangan Sdr FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI setelah sampai di Polres Klaten ditimbang beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu siapa pemilik 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang setelah sampai di Polres Klaten ditimbang beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya tersebut namun pada saat setelah penangkapan dan Polisi memperlihatkan barang bukti tersebut Saksi dijelaskan bahwa pemilik 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya tersebut adalah milik Sdr FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI karena barang tersebut ditemukan Polisi di kantong saku celana Sdr FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI di bagian kiri;- Bahwa Saksi menceritakan bahwa bisa mengetahui proses penangkapan Sdr. FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI pada waktu itu, yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira jam 22.00 WIB ketika Saksi akan pulang kerja di Depo Pasir Jogonalan, kab. Klaten Saksi melewati jalan persawahan yang terletak di Dk / Ds. Deli, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten Saksi melihat kerumunan orang yang menolong seseorang yang terjatuh ke sawah kemudian Saksi dihentikan oleh beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai Polisi dari Polres Klaten yang katanya sedang melakukan penangkapan dan kemudian meminta Saksi untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap seorang laki-laki berbadan agak besar yang menurut Polisi orang tersebut akan bertransaksi Narkotika jenis sabu dipinggir jalan tersebut dan orang tersebut lari kesawah yang akhirnya tertangkap oleh Polisi kemudian Saksi diperlihatkan barang bukti berupa Paket sabu yang ditemukan Polisi di kantong saku celana Sdr FACHRUDIN Alias SOMPIL Bin FARINDI di bagian kiri, 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK, setelah itu Polisi menfoto KTP Saksi kemudian membawa Sdr FACHRUDIN ALIAS SOMPIL BIN FARINDI beserta barang buktinya ke Mobil Polisi kemudian pergi dan Saksi melanjutkan perjalanan pulang kerumah;- Bahwa diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa (pemeriksa sambil menunjukkan barang bukti kepada terperiksa) barang bukti yang disita Polisi dari tangan Sdr FACHRUDIN ALIAS SOMPIL BIN FARINDI berupa : 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK, Saksi menerangkan bahwa benar barang bukti yang pemeriksa perlihatkan kepada Saksi adalah barang barang yang disita Polisi dari tangan Sdr FACHRUDIN ALIAS SOMPIL BIN FARINDI pada waktu penangkapan waktu itu;Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan ahli, sebagai berikut :Ahli LIANA ROH WIDIYANI, S.Farm, Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pendapat Ahli dihadapan penyidik semuanya benar;- Bahwa Ahli diperiksa dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang disimpan, dimiliki dan dikuasai Terdakwa;- Bahwa Ahli pernah memeriksa narkotika jenis sabu berkenaan dengan perkara Terdakwa;- Bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan; - Bahwa sabu termasuk narkotika yang mengandung metamfetamina golongan I bukan tanaman;- Bahwa tidak semua orang bisa mengkonsumsi sabu, karena sabu tersebut digunakan terbatas yaitu untuk kepentingan laboraturium dan teknologi dan pemakaiannya harus ada izin dari Kementrian Kesehatan dan rekomendasi dari BPOM;- Bahwa seseorang tidak boleh mengkonsumsi narkotiks jenis sabu karena resiko ketergantungannya sangat besar, akibatnya orang tersebut akan selalu ketagihan atau kecanduan;- Bahwa seseorang yang pernah mengkonsumsi narkotika masih bisa disembuhkan, akan tetapi kesembuhannya tergantung pada lama dan tidaknya pemakaian sabu tersebut; Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa tidak memberikan tanggapan; Menimbang, bahwa Penuntut Umumdalam persidangan telah pula mengajukan bukti surat antara lain sebagai berikut :- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2901/NNF/2022 dengan Nomor Barang Bukti BB-6242/2022/NNF dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina;- Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine, atas nama Terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif Methamphetamine;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Terdakwa dihadapan Penyidik semuanya benar;- Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 22.00 Wib di jalan persawahan Desa Deli Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten;- Bahwa Terdakwa ditangkap petugas polisi karena hendak COD narkotika jenis sabu;- Bahwa pada saat itu tiba-tiba disamping Terdakwa ada polisi yang sedang naik mobil lalu pintu mobil dibuka kemudian Terdakwa lari ;- Bahwa Terdakwa akan melakukan COD sabu dengan Sdr Dion dan akan bertemu di dekat pasar Deli;- Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Sdr Haryadi alias Gombes;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari Sdr Haryadi alias Gombes pada hari itu juga sebelum Terdakwa melakukan COD dengan Sdr Dion ; - Bahwa Terdakwa membeli sabu pada Sdr Haryadi dengan harga Rp 550.000,00 kemudian Terdakwa jual ke Sdr Dion dengan haraga Rp 650.000,00;- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,00 dibagi dua dengan Sdr Haryadi alias Gombes;- Bahwa cara Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara, sekira jam 18.00 WIB Terdakwa sampai rumah selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HARIYADI Alias GOMBES dengan cara SMS WA dengan kata kata ?eneng ra mas?(ada nggak mas) dijawab ?sik tak takok takoke sik?(sebentar Terdakwa tanya tanyakan dulu) selang kurang lebih 20 menit Sdr. HARIYADI Alias GOMBES WA Terdakwa dengan kata kata ?ada ini dik? dan disusul dengan SMS WA mengirmkan nomer rekening Bank BCA an. Dan nomornya Terdakwa lupa dan Terdakwa jawab ?yo tak nyang mahmu? (ya tak kerumahmu) kemudian Terdakwa kerumah Sdr. HARIYADI Alias GOMBES kemudian ngobrol dan menanyakan pesanan sabu Terdakwa dan Sdr. HARIYADI Alias GOMBES mengatakan ?iki eneng lha danane wis ditransfer urung?(ini ada lha dananya sudah ditransfer belum? Terdakwa jawab?urung ki?(belum itu) selanjutnya Terdakwa WA Sdr. DION ?ppp? (artinya ping) dijawab ?sik ngenteni bar nyumbang wae?(sebentar mas nunggu selesai nyumbang saja) Terdakwa jawab dengan mengarang cerita agar Sdr. DION jadi pesan atau membeli sabu kepada Terdakwa dengan kata-kata ?ndang cepet iki soale klaten gari loro? (segera ini soalnya klaten tinggal dua) dijawab ?sik tak akon bocahku nyang BRILINK, nomer rekeninge isih wingi?(sebentar tak suruh orangku ke BRILINK, nomer rekeningnya masih yang kemarin) Terdakwa jawab ?isih? dijawab ?TF piro iki? (transfer berapa ini) Terdakwa jawab ?podo biasane mas, karo upahe sisan yo mas?(sama biasannya mas, sama upahnya sekalian ya mas) tidak dijawab dan kurang lebih 5 menit dijawab dengan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor 674101014136534 atas nama Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh Sdr. HARIYADI Alias GOMBES? ke Bank BCA atas nama dan nomer rekening lupa sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa anggap sebagai upah Terdakwa dalam membelikan sabu tersebut;- Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr Dion kurang lebih sudah 2 bulan, waktu itu Sdr Dion mengetahui bahwa Terdakwa habis menggunakan sabu kemudian Sdr Dion minta nomor whatsapp Terdakwa;- Bahwa Sdr Dion sudah 2 kali membeli sabu pada Terdakwa yang pertama tanggal dan harinya Terdakwa lupa yang kedua pada tanggal 28 November 2022 ;- Bahwa awalnya Sdr Dion Whatsapp Terdakwa pada pukul 12.00 Wib siang Sdr Dion bilang ada tidak kemudian Terdakwa bilang baru kerja, Setelah habis Magrib Sdr Dion whatsapp Terdakwa lagi gimana ada tidak kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr Haryadi alias Gombes dan barang sabunya ada kemudian Sdr Dion mentransfer ke rekening Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dengan Sdr Dion melakukan janjian bertemu di angkringan dekat pasar Deli sekitar pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa sampai di angkringan Sdr Dion tidak ada lalu Terdakwa berjalan dan tertangkap;- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pemborong baja ringan;- Bahwa Terdakwa pertama kali menggunakan sabu sekitar 6 bulan yang lalu;- Bahwa Terdakwa sudah 2 kali menjual sabu;- Bahwa keuntungan Terdakwa menjual sabu pertama Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 50.000,00 yang kedua Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 100.000,00 dan Tedakwa juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis sebelum sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr Dion;- Bahwa sepeda motor yang Terdakwa gunakan milik Sdr Nur Cholis (DPO) karena ikut menggunakan sabu juga;- Bahwa Sdr. Haryadi melarikan diri;- Bahwa Terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. Dion;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum- Bahwa Terdakwa membeli sabu ditempat Sdr Haryadi sebanyak 3 kali, yang pertama Terdakwa gunakan bersama dengan Sdr Haryadi.- Bahwa Terdakwa membeli sabu ditempat Sdr Haryadi dengan Harga Rp 550.000,00 ;- Bahwa Terdakwa menggunakan sabu bersama?sama dengan Sdr Nurcholis dan Sdr Haryadi ; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; - 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK; Barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri Klaten, telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa, dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim yang berjumlah 7 (tujuh orang) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Persawahan ikut Dukuh Deli Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO dan tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan traksaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim memantau kegiatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu ;- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 21.30 WIB Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim melihat Terdakwa naik sepeda motor HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK menuju ke arah jalan persawahan Desa Deli Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten sambil menoleh kiri kanan dan sekali-kali melihat handphone, karena curiga kemudian Saksi ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim menghentikan Terdakwa lalu Terdakwa lari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya lalu Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim melakukan pengejaran dan Terdakwa berhasil ditangkap kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan disaku celana bagian kiri 1 (satu) buah potong sedotan berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih.selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa handphone milik Terdakwa dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui mungkin jatuh lalu Saksi AFIF ABDUR ROUF melakukan pencarian dan ditemukan di area persawahan. Selanjutnya setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa sedang COD atau akan menjual jenis sabu kepada seseorang yang bernama Dion;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dari Haryadi, tetangga Terdakwa; - Bahwa Sabu tersebut beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya; - Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut pada Sdr Haryadi dengan harga Rp 550.000,00 dengan berat 0,5 gram;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 17.30 WIB, Terdakwa ditempat kerja membuka handphone mendapatkan Whatsapp dari Sdr Dion dengan kata-kata ?eneng ora (ada atau tidak)? lalu Terdakwa mengetahui bahwa Sdr Dion menanyakan sabu dan Terdakwa menjawab sebentar mas baru kerja, selanjutnya sesampai rumah sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr Haryadi alias Gombes menanyakan sabu dan selang 20 menit kemudian Sdr Haryadi Alias Gombes menjawab ?ada ini? dan mengirimkan nomor rekening bank BCA kepada Terdakwa ;- Bahwa sabu tersebut Terdakwa jual Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli dari Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut ; - Bahwa Terdakwa sudah 3 kali melakukan transaksi sabu, 3 (tiga) kali membeli sabu dari Haryadi dan 2 (kali) menjual sabu kepada Dion;- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2901/NNF/2022 dengan Nomor Barang Bukti BB-6242/2022/NNF (serbuk kristal yang disita dari Terdakwa) dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, oleh karenanya maka Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yakni melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Tanpa hak atau atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah subjek hukum yang diajukan di persidangan sebagai pelaku tindak pidana yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mengingat pada dirinya melekat segala hak dan kewajiban baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota masyarakat;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama FACHRUDIN alias SOMPIL Bin FARINDI yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?setiap orang? telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa hak atau atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I :Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dengan telah terpenuhinya salah satu sub unsur, maka keseluruhan unsur dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang dimaksud dengan narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perobahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Sabu termasuk narkotika yang mengandung metamfetamina golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim yang berjumlah 7 (tujuh orang) pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Persawahan ikut Dukuh Deli Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 12.30 WIB Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO dan tim mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan traksaksi narkotika jenis sabu, Selanjutnya Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim memantau kegiatan yang dilakukan Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi sabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 21.30 WIB Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim melihat Terdakwa naik sepeda motor HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK menuju ke arah jalan persawahan Desa Deli Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten sambil menoleh kiri kanan dan sekali-kali melihat handphone, karena curiga kemudian Saksi ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim menghentikan Terdakwa lalu Terdakwa lari ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motornya lalu Saksi AFIF ABDUR ROUF dan Saksi MUHAMMAD RIZA RISWANTO, S.H., beserta tim melakukan pengejaran dan Terdakwa berhasil ditangkap kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan disaku celana bagian kiri 1 (satu) buah potong sedotan berisi 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih.selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa handphone milik Terdakwa dan Terdakwa menjawab tidak mengetahui mungkin jatuh lalu Saksi AFIF ABDUR ROUF melakukan pencarian dan ditemukan di area persawahan. Selanjutnya setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa sedang COD atau akan menjual jenis sabu kepada seseorang yang bernama Dion. Terdakwa mendapatkan sabu dari Haryadi, tetangga Terdakwa. Sabu tersebut beratnya 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya. Terdakwa membeli sabu tersebut pada Sdr Haryadi dengan harga Rp 550.000,00 dengan berat 0,5 gram. Terdakwa mendapatkan sabu tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar jam 17.30 WIB, Terdakwa ditempat kerja membuka handphone mendapatkan Whatsapp dari Sdr Dion dengan kata-kata ?eneng ora (ada atau tidak)? lalu Terdakwa mengetahui bahwa Sdr Dion menanyakan sabu dan Terdakwa menjawab sebentar mas baru kerja, selanjutnya sesampai rumah sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr Haryadi alias Gombes menanyakan sabu dan selang 20 menit kemudian Sdr Haryadi alias Gombes menjawab ?ada ini? dan mengirimkan nomor rekening bank BCA kepada Terdakwa. Sabu tersebut Terdakwa jual Rp 650.000,00 sedangkan Terdakwa membeli dari Sdr Haryadi alias Gombes dengan harga Rp 550.000,00 sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp100.000,00 dan Terdakwa juga bisa menggunakan sabu tersebut. Terdakwa sudah 3 kali melakukan transaksi sabu, 3 (tiga) kali membeli sabu dari Haryadi dan 2 (kali) menjual sabu kepada Dion. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2901/NNF/2022 dengan Nomor Barang Bukti BB-6242/2022/NNF (serbuk kristal yang disita dari Terdakwa) dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah nyata Terdakwa telah melakukan perbuatan membeli sabu dari Sdr. Haryadi dan kemudian menjual sabu tersebut kepada Dion dan karenanya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 serta ikut menggunakan sabu yang merupakan klasifikasi sebagai narkotika golongan I, yang hanya diperuntukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak untuk dikonsumsi sekalipun untuk pengobatan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur ke-2 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;Menimbang, bahwa oleh karenanya, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terkait uraian pertimbangan unsur pasal yang didakwakan;Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan keringanan hukuman, maka pembelaan tersebut akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan; Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; Oleh karena merupakan barang yang dilarang oleh UU kecuali untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan merupakan barang yang nyata disalahgunakan oleh Terdakwa sehingga memenuhi rumusan delik, maka dinyatakan dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK; Oleh karena barang-barang tersebut telah digunakan sebagai sarana mempermudah dipenuhinya rumusan delik sedangkan barang-barang tersebut mempunyai nilai ekonomis dan untuk sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang jelas, maka dinyatakan dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika, meskipun Terdakwa tahu/dianggap tahu transaksi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum.Keadaan yang meringankan :- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, serta memperhatikan tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang patut dan adil kepada Terdakwa sesuai dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa FACHRUDIN alias SOMPIL Bin FARINDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli, Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,29 gram ditimbang beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru tua beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam No.Pol: AD-1113-WZ tanpa STNK; Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 3 April 2023 oleh Suharyanti, S.H., sebaga Hakim Ketua, Elizabeth Prasasti Asmarani, S.H., dan Kurnia Sari Alkas, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut., dengan dibantu oleh Novi Maulidyawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Indah Kusrini, S.H., M.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Elizabeth Prasati Asmarani, S.H. Suharyanti, S.H. Kurnia Sari Alkas, S.H.Panitera Pengganti Novi Maulidyawati, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik1041