- Menyatakan Terdakwa SUMARYOTO Als BOBI bin NYANIOtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) pack plastik klip bening;
- 3 (tiga) lembar plastik klip bening;
- 3 (tiga) buku catatan kecil penjualan shabu;
- 1 (satu) HPAndroid merk Vivo;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.20.000,00(dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 123/Pid.Sus/2023/PN Sak |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hibrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati, Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2023/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2023/PN Sak
Banding : 346/PID.SUS/2023/PT PBR
Statistik523