- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap ?Surat Keputusan Direktur Utama PT. ROSHINI INDONESIA Nomor : 02/RI-PK/XI/2021 tertanggal 24 November 2021 tentang Pemutusan/Pencabutan Surat Perjanjian Dan Kesepakatan Antara PT. ROSHINI INDONESIA dengan Warga yang mengaku memiliki lahan di WIUP Operasi Produksi PT. ROSHINI INDONESIA?;
- Menyatakan Batal dan tidak mengikat secara hukum:
- Surat Perjanjian dan Kesepakatan tertanggal 23 Januari 2017 Antara Penggugat dengan Tergugat I selaku Perwakilan Pemilik Lahan.
- Surat Kesepakatan Penambahan Royalti Pemilik Lahan tertanggal 21 Januari 2021 antara Penggugat dengan Tergugat IV selaku Perwakilan Pemilik Lahan I serta Tergugat IX selaku Perwakilan Pemilik Lahan II;
Putusan PN UNAAHA Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Eliandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yan Agus Priadi, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti I Ketut Hurianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang yang meminta royalti pada tahun 2017 sebesar Rp8.200,00 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII yang 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 48.054.000,00 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik10341