Putusan PN KEPANJEN Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Kpn |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2022/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asma Fandun |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir, Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Rr.dhessy Ike A., Amd. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, yang sekaligus Kuasa dari Tergugat III Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Penggugat VI Rekonvensi/Tergugat VIII Konvensi dan Kuasa Turut Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:? Menyatakan surat gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi di tolak untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, yang sekaligus Kuasa dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi, Penggugat V Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi dan Penggugat VI Rekonvensi/Tergugat VIII Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II, III, IV, V dan VI dalam perkara a quo benar dan sah menurut hukum;3. Menjadikan Putusan Hakim dalam gugatan perkara terdahulu yakni Putusan No. 802 PK/PDT/2021 Jo. No. 485 K/Pdt/2018, Jo. No 303/PDT/2015/PT SBY, Jo. No. 57/Pdt.G/2013/PN Kpj yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde) sebagai dasar pertimbangan dalam perkara a quo karena berkesesuaian dengan gugatan perkara a quo; 4. Menyatakan secara hukum atas akta notaris tentang Kuasa Khusus Untuk Menjual yakni Akta No. 15 tanggal 5 Mei 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Abdullah Faisal Weber, S.H., adalah sah menurut hukum karena sejalan dengan putusan Hakim dalam gugatan perkara terdahulu yakni Putusan No. 802 PK/PDT/2021 Jo. No. 485 K/Pdt/2018, Jo. No 303/PDT/2015/PT SBY, Jo. No. 57/Pdt.G/2013/PN Kpj yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 939/Poncokusumo/10/1996 Tanggal 25 Oktober 1996 antara Ayah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II, III, IV, V dan VI selaku pembeli dari Hisyam Muhammad selaku penjual yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Hendarto Hadisuryo, S.H., adalah sebagai bukti peralihan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena sejalan dengan putusan Hakim dalam gugatan perkara terdahulu yakni Putusan No. 802 PK/PDT/2021 Jo. No. 485 K/Pdt/2018, Jo. No 303/PDT/2015/PT SBY, Jo. No. 57/Pdt.G/2013/PN Kpj yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);6. Menyatakan Akta Jual Beli No. 313.i/JB/Poncokusumo/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 antara Ayah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II, III, IV, V dan VI selaku penjual dengan Tergugat Konvensi VIII dan IX selaku pembeli yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Budhi Santosa, S.H., adalah sebagai bukti peralihan yang sah dan mempunya kekuatan hukum yang mengikat karena sejalan dengan putusan Hakim dalam gugatan perkara terdahulu yakni Putusan No. 802 PK/PDT/2021 Jo. No. 485 K/Pdt/2018, Jo. No 303/PDT/2015/PT SBY, Jo. No. 57/Pdt.G/2013/PN Kpj yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 64, Desa Wringinanom, Gambar Situasi tanggal 28 September 1991, Nomor: 5579, Luas 8.100 M2 (delapan ribu seratus meter persegi) yang terletas di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tertulis atas nama pemegang hak H. Syamsul Arif (Ayah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II, III, IV, V dan VI) yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang (Turut Tergugat Konvensi II) dan telah beralih kepada Tergugat Konvensi VIII dan IX adalah sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena sejalan dengan putusan Hakim dalam gugatan perkara terdahulu yakni Putusan No. 802 PK/PDT/2021 Jo. No. 485 K/Pdt/2018, Jo. No 303/PDT/2015/PT SBY, Jo. No. 57/Pdt.G/2013/PN Kpj yang telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);8. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi baik secara sendiri maupun bersama-sama merupakan Perbuatan Melawan Hukum;9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mencabut Plang yang memuat tulisan berisi pengakuan bahwa obyek perkara a quo adalah milik Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, serta mencabut seluruh tanaman yang oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi I tanam tanpa seizin Tergugat Konvensi VIII dan IX selaku pemilik akhir obyek a quo;10. Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, yang sekaligus Kuasa dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi, Penggugat V Rekonvensi/Tergugat VI Konvensi dan Penggugat VI Rekonvensi/Tergugat VIII selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.399.000,00 (Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4555 K/Pdt/2023
Pertama : 75/Pdt.G/2022/PN Kpn
Statistik590