- Menyatakan Terdakwa Hartono Loibis tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) lembar Surat Perjanjian Jual Beli No. Ref.: 015/PJB/CSL/APM-MMJU/IV/2021 tanggal 29 April 2021.
- 5 (lima) lembar Invoice dari PT. Mercy Maju Jaya Utama kepada PT. Agung Pratama Mineral.
- 5 (lima) lembar bukti transfer Bank Mandiri dari PT. Agung Pratama Mineral dengan No. Rek. 1680087890008 an. IDR Agung Pratama Mineral ke rekening Bank BCA dengan No. Rek. 7920999454 an. PT. Mercy Maju Jaya Utama.
- 2 (dua) lembar Surat Peringatan (Somasi) No. : 003/APM-LGL/XII.2021 tanggal 24 Desember 2021 dari PT. Agung Pratama Mineral kepada PT. Mercy Maju Jaya Utama Up. Hartono Loibis.
- 1 (satu) lembar Proforma Invoice tanggal 23 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank Mandiri untuk pembayaran Surveyor sebesar Rp. 13.502.900,-.
- 1 (satu) lembar Commercial Invoice pembayaran tag boat dan tongkang tanggal 30 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank Mandiri tanggal 08 Juli 2021 untuk pembayaran tag boat dan tongkang sebesar Rp. 350.002.900,-.
Putusan PN POSO Nomor 15/Pid.B/2023/PN Pso |
|
Nomor | 15/Pid.B/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu |
Panitera | Panitera Pengganti: Christoffel Zebua Simamora, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Nugroho Cahyo Adi Prakosa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1144 K/Pid/2023
Pertama : 15/Pid.B/2023/PN.Pso
Statistik570