- Menyatakan Terdakwa Suheri Sandi Alias Uuk Bin Alm Safariman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam merk surya;
- 1 buah alat hisap shabu-shabu (bong);
- 3 (tiga) buah pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah tas selempang warna orange-cokelat;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan kartu perdana nomor 082391516594;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 192/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Statistik161