- Menyatakan Terdakwa I Fathur Rohman Bin Mughtarifin (alm), Terdakwa II Andhi Subakti Bin Watimu, Terdakwa III Muhammad Mahsun Arista Bin Kholil, Terdakwa IV Ali Usman Bin Fatkur Rohman, Terdakwa V M. Suyuti Bin Supai?I (alm), Terdakwa VI Adi Agus Wicahyono Bin Armayadi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? Sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fathur Rohman Bin Mughtarifin (alm), Terdakwa II Andhi Subakti Bin Watimu, Terdakwa III Muhammad Mahsun Arista Bin Kholil, Terdakwa IV Ali Usman Bin Fatkur Rohman, Terdakwa V M. Suyuti Bin Supai?I (alm), Terdakwa VI Adi Agus Wicahyono Bin Armayadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya masing-masing dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) potong kabel listrik NYY 1x400 dengan panjang 5 (lima) meter.
- 1 (satu) potong kabel listrik NYY 1x400 dengan panjang 1 (satu) meter Dikembalikan kepada Pabrik CS2 Pola Sehat melalui saksi Destrianus Tuwondila.
- 1 (satu) buah gerinda potong merk makita warna hijau;
- 1 (satu) buah tang potong warna hitam kombinasi kuning
Putusan PN BANGIL Nomor 124/Pid.B/2023/PN Bil |
|
Nomor | 124/Pid.B/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2023/PN Bil
Statistik438