- Menyatakan Terdakwa I Redianto alias Redi anak dari Irukson dan Terdakwa II Karto Lanser alias Utuh anak dari Lanser tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro warna merah yang terbungkus plastic berwarna bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna Orange tanpa Nomor Polisi dengan nomor Rangka : MH1JBM21XJK040176;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone Android Merek Infinix warna hijau tosca.; dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Karto Lanser alias Utuh anak dari Lanser; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik4822