Putusan PN PADANG Nomor 298/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khairulludin, Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosteti Novalara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YOMI DESTRIO USDIANTO PGL YOMI BIN USDI PANE terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOMI DESTRIO USDIANTO PGL YOMI BIN USDI PANE dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan membayar denda ssebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) plastik klip warna bening; - 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu; - 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) plastik klip warna bening Dengan berat 2,77 (Dua Koma Tujuh Puluh Tujuh ) Gram; - 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Taffware - 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran kecil; - 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hijau casing merah, nomor sim card 081231536897; - 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna putih casing hijau nomor sim 083159594703; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna ungu No.pol BA 5000 AD; Dikembalikan kepada saksi USDI PANE; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna bitu Nopol BA 3691 QB; Dipergunakan dalam perkara ZERDI ARMANDO MASARA PGL SYAHRIL; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5936 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 298/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Statistik221