- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA IRHAM A. HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERNATE NOMOR 43/PID.SUS-TPK/2022/PN TTE, TANGGAL 11 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IRHAM A. HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA IRHAM A. HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IRHAM A. HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IRHAM A. HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000,000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2(DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA IRHAM A.HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.516.600.048,00 (LIMA RATUS ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS RIBU EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN JIKA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA TERDAKWA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI HALMAHERA SELATAN NOMOR : 43 TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN CALON KEPALA DESA MARABOSE KECAMATAN BACAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PADA TANGGAL 11 JANUARI 2019 (MENGESAHKAN SDR. IRHAM A. HANAFI SEBAGAI CALON KEPALA DESA TERPILIH PADA DESA MARABOSE)
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MARABOSE KECAMATAN BACAN NOMOR : 140/05/DM.K.B/I/2019 TENTANG PENGANGKATAN KAUR KEUANGAN DESA MARABOSE PADA TANGGAL 05 JANUARI 2019 (PENGANGKATAN SDR. KADIR HI. YUSUF SEBAGAI KAUR KEUANGAN DESA MARABOSE)
- FOTOCOPY KARTU NPWP DENGAN NOMOR : 76.253.475.8-942.000 ATAS NAMA BENDAHARA DESA MARABOSE
- FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI HALMAHERA SELATAN NOMOR : 237 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA MARABOSE DAN PENGANGGKATAN PENJABAT KEPALA DESA MARABOSE KECAMATAN BACAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PADA TANGGAL 8 NOVEMBER 2021 (MENETAPKAN MEMBERHENTIKAN SEMENTARA SDRA. IRHAM A. HANAFI, S.IP DARI JABATANNYA SEBAGAI KEPALA DESA MARABOSE KECAMATAN BACAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN)
- SURAT KETERANGAN NOMOR 050.13/446/2020 ASISTENSI DOKUMEN RKPDES TAHUN 2020
- SURAT PERMOHONAN NOMOR : 140/899/DM/III/2020 PERIHAL PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP I 40% TAHUN ANGGARAN 2020 DARI KEPALA DESA MARABOSE KEPADA BUPATI HALMAHERA SELATAN CQ. KEPALA DPMD KAB. HALMAHERA SELATAN PADA TANGGAL 19 MARET 2020
- SURAT KETERANGAN NOMOR : 145/100/KCB/2020 TANGGAL 19 MARET 2020 TENTANG TELAH MEMASUKAN LAPORAN REALISASI 40% TAHAP III, KEGIATAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
- SERTIFIKASI PENDAMPING DESA TAHUN ANGGARAN 2019 PEMERINTAH DESA MARABOSE (BERITA ACARA SERTIFIKASI KEGIATAN)
- BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR : N-07233526 DENGAN NAMA PEMILIK : RONALD LAUWENAS,
- PRINT SCAN SURAT PESANAN KENDARAAN YANG DIKELUARKAN PT. ASTRA INTERNASIONAL TBK-ISUZU SURABAYA HR. MUHAMAAD BRANCH DENGAN NOMOR SPK : I445-AC 003942 PADA TANGGAL 13 JANUARI 2017 ATAS NAMA PEMESAN RONALD LAUWENAS MELAKUKAN PESANAN 1 (SATU) UNIT ISUZU TYPE NMR 71 HD. 6.1 WARNA PUTIH DENGAN HARGA SEBESAR RP. RP. 263.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA RUPIAH) DENGAN METODE PEMBELIAN SECARA OFF THE ROAD (PIHAK PERUSAHAAN HANYA MENGELUARKAN UNIT CHASIS DAN FAKTUR KENDARAAN SAJA, UNTUK BBN, STNK DAN BPKBNYA CUSTOMER YANG MEMPROSES SENDIRI DI TERNATE)
- PRINT FOTOCOPY SCAN FAKTUR KENDARAAN YANG DIKELUARKAN PT. ASTRA INTERNASIONAL TBK-ISUZU SURABAYA HR. MUHAMAAD BRANCH DAN DICETAK PADA TANGGAL 17 JANUARI 2017 DENGAN NOMOR FAKTUR : 1445-2017000004 ATAS NAMA PELANGGAN RONALD LAUWENAS SERTA TOTAL HARGA YANG TERCATAT SEBESAR RP. 263.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA RUPIAH)
- PRINT FOTOCOPY FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN NOMOR FAKTUR : I455-P001702757-17-01 PADA TANGGAL 3 MARET 2017 ATAS NAMA RONALD LAUWENAS TERTERA HARGA SEBESAR RP. 138.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH)
- POIN 36 (DOKUMEN TERKAIT PEMBELIAN DUMP TRUK) DAN POIN 38 (UNIT DUMP TRUK) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA MARABOSE, KECAMATAN BACAN, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN;
- SEMUA DARI POIN 1 S/D 61 TERKECUALI POIN 36 (DOKUMEN TERKAIT PEMBELIAN DUMP TRUK) DAN POIN 38 (UNIT DUMP TRUK) TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA IRHAM A.HANAFI ALIAS IRHAM BIN MOLE HANAFI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte, tanggal 11 April 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.100.000,000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa IRHAM A.HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.516.600.048,00 (lima ratus enam belas juta enam ratus ribu empat puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor : 43 Tahun 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 11 Januari 2019 (Mengesahkan Sdr. Irham A. Hanafi sebagai Calon Kepala Desa terpilih pada Desa Marabose)
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Nomor : 140/05/DM.K.B/I/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Marabose pada tanggal 05 Januari 2019 (Pengangkatan Sdr. Kadir Hi. Yusuf sebagai Kaur Keuangan Desa Marabose)
- Fotocopy Kartu NPWP dengan Nomor : 76.253.475.8-942.000 atas nama Bendahara Desa Marabose
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor : 237 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Penganggkatan Penjabat Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 8 November 2021 (Menetapkan memberhentikan sementara Sdra. Irham A. Hanafi, S.IP dari jabatannya sebagai Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan)
- Surat Keterangan Nomor 050.13/446/2020 Asistensi Dokumen RKPDes Tahun 2020
- Surat Permohonan Nomor : 140/899/DM/III/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I 40% Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Desa Marabose Kepada Bupati Halmahera Selatan Cq. Kepala DPMD Kab. Halmahera Selatan pada tanggal 19 Maret 2020
- Surat Keterangan Nomor : 145/100/KCB/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang telah memasukan Laporan Realisasi 40% Tahap III, Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- Sertifikasi Pendamping Desa Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Marabose (Berita Acara Sertifikasi Kegiatan)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor : N-07233526 dengan Nama Pemilik : Ronald Lauwenas,
- Print Scan Surat Pesanan Kendaraan yang dikeluarkan PT. Astra Internasional Tbk-Isuzu Surabaya HR. Muhamaad Branch dengan Nomor SPK : I445-AC 003942 pada tanggal 13 Januari 2017 atas nama pemesan RONALD LAUWENAS melakukan pesanan 1 (satu) unit Isuzu type NMR 71 HD. 6.1 warna Putih dengan harga sebesar Rp. Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan metode pembelian secara off the road (pihak perusahaan hanya mengeluarkan unit chasis dan faktur kendaraan saja, untuk bbn, stnk dan bpkbnya customer yang memproses sendiri di Ternate)
- Print Fotocopy Scan Faktur Kendaraan yang dikeluarkan PT. Astra Internasional Tbk-Isuzu Surabaya HR. Muhamaad Branch dan dicetak pada tanggal 17 Januari 2017 dengan Nomor Faktur : 1445-2017000004 atas nama pelanggan RONALD LAUWENAS serta total harga yang tercatat sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah)
- Print Fotocopy Faktur Kendaraan Bermotor dengan Nomor Faktur : I455-P001702757-17-01 pada tanggal 3 Maret 2017 atas nama RONALD LAUWENAS tertera harga sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah)
- Poin 36 (dokumen terkait pembelian dump truk) dan poin 38 (unit dump truk) dikembalikan kepada Pemerintah Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan;
- Semua dari poin 1 s/d 61 terkecuali poin 36 (dokumen terkait pembelian dump truk) dan poin 38 (unit dump truk) tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa IRHAM A.HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Aisa Hi Mahmud | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Dwi Purwadi, Brbudiono | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | M. Ikbal Daud | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-TPK/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-TPK/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Statistik15620