- Menyatakan Terdakwa Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar baju kaos lengan pendek berwarna biru berkerak putih bergambar perahu layar pada sebelah kiri baju bertuliskan ?? Festival Bahari Raja Ampat Th. 2007;
- 1 (Satu) Lembar celana pendek berwarna biru tua yang telah pudar;
- 1 (Satu) buah batu gunung berukuran panjang 10 cm. lebar 6 cm dan tinggi 3 cm;
- 1 (Satu) Buah Parang sabel 3 ( tiga ) Strip , Gagang yang terbuat dari kayu yang di balut karet ban dalam dengan panjang keseluruhan 68 Cm, panjang hulu 15,5 Cm , panjang besi 52, 5 Cm, Lebar besi 4,5 Cm, dan Lebar Hulu 4 Cm.
- 1 (Satu) Butir Selongsong peluru Kaliber 5,56 X 45 mm, 5 TJ. Yang terdapat di Depan Pos Koramil Persiapan Kisor arah jalan;
- 1 (Satu) Butir Selongsong peluru Kaliber 5,56 X 45 mm, 5 TJ. Yang terdapat di Sebelah kiri Pos Koramil Persiapan Kisor;
- 1 (Satu) Butir peluru Kaliber 5,56 X 45 mm, 5 TJ, dan 1 Butir selongsong peluru Kaliber 5,56 X 45 mm, 5 TJ. Yang terdapat di belakang kamar mandi Pos Koramil Persiapan Kisor;
- 1 (Satu) Butir peluru Kaliber 5,56 X 45 mm, 5 TJ. Yang terdapat di dalam Pos Koramil Persiapan Kisor;
- 1(Satu)Lembar Pakaian Dinas Loreng TNI AD atas nama KIFLI.F yang terdapat Robekan di bagian dekat jahitan kanan bawah dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 2,4 cm.
- 1(Satu) Lembar celana pedek hitam yang telah dibakar oleh petugas puskesmas
- 1(Satu) potongan sliping bed berwarna loreng TNI AD yang telah di bakar oleh petugas puskesmas.
- 1 (satu) pcs kain jenis sarung berwarna coklat motif garis kotak-kotak, ukuran panjang kali lebar : 1,30 x 1 M dan terdapat bercak darah yang di temukan di teras depan Pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah sarung bantal tidur berwarna biru dan merah muda bermotifkan batik dengan ukuran panjang x lebar : 65x45 Cm dan terdapat bercak darah, yang di temukan di dalam kamar/bilik 2 pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah sarung bantal tidur berwarna hijau bermotifkan bunga dengan ukuran panjang x lebar : 70x45 Cm dan terdapat bercak darah, yang di temukan di dalam kamar/bilik 2 pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah sarung bantal tidur berwarna merah bermotifkan bulat-bulat berwarna putih, dengan ukuran panjang x lebar : 60x43 Cm dan terdapat bercak darah, yang di temukan di dalam kamar/bilik 2 pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah sprei berwarna biru muda motif bunga-bunga, dengan ukuran panjang x lebar : 2x1,20 M dan terdapat bercak darah, yang di temukan di dalam kamar/bilik 2 pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah potongan spon bantal berwarna biru muda dan terdapat bercak darah, yang di temukan di dalam kamar/bilik 2 pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) buah potongan tripleks berwarna kecoklatan, dengan ukuran Panjang x Lebar: 204 x 79 cm, berada pada dinding pos Koramil persiapan Kisor yang rusak oleh para pelaku.
- 1 (satu) buah potongan tripleks berwarna kecoklatan dengan ukuran panjang x lebar : 53x18 cm, yang di duga terdapat bekas tembakan/ sasaran proyektil senjata api, yang berada pada dinding pos Koramil persiapan Kisor.
- 1 (satu) pcs baju kaos/jersey berwarna merah-hitam, pada bagian dada kiri kaos/jersey terdapat lambang satuan yang bertuliskan Satya Tama, dan di sekitar baju kaos/jersey terdapat bercak darah, baju kaos /jersey tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERDA IMANUEL WENATUBUN.
- 1 (satu ) pcs celana olahraga berwarna hitam list hijau, pada bagian paha celana sebelah kanan terdapat tulisan IMANUEL dan paha kiri terdapat tulisan KIBANT, dan di sekitar celana tersebut terdapat bercak darah, celana tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERDA IMANUEL WENATUBUN.
- 1 (satu) pcs celana dalam pria berwarna merah maroon yang bertuliskan Ricccy Collection, celana dalam tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERDA IMANUEL WENATUBUN.
- 1 (satu ) pcs baju kaos/jersey singlet ukuran M, berwarna hitam-biru-putih, pada bagian depan baju kaos/jersey singlet terdapat tulisan JULIANO A, MOTULIATO, ROMPI MARKAS, dan BATXTLE, dan di sekitar baju kaos/jersey singlet terdapat bercak darah, baju kaos/ jersey singlet tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERTU JULIANO ASKUSRINADI.
- 1 (satu ) pcs celana olahraga berwarna hitam list merah-kuning, pada bagian paha celana sebelah kiri terdapat lambang yang bertuliskan FBC, dan di sekitar celana tersebut terdapat bercak darah, celana tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERTU JULIANO ASKUSRINADI.
- 1 (satu) lembar kain berwarna hijau tua kombinasi hijau muda dengan motif gambar cartoon bertuliskan Kerokero-Keroppi, dengan ukuran panjang x lebar : 2,10x1,35 M, disekitar kain terdapat bercak darah, kain tersebut di pakai oleh salah satu korban selamat peristiwa yang di maksud atas nama SERTU JULIANO ASKUSRINADI.
- 1 (satu) Buah sweater Lengan panjang bertudung warna abu-abu dengan tampak depan bertuliskan vespa serta tampak belakang bertuliskan scooter.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 33/Pid.B/2023/PN Son |
|
Nomor | 33/Pid.B/2023/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bernadus Papendang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Tomu, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Imam Asrofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka ALOWISIOS FRABUKU alias ALO, dkk. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2023/PN Son
Statistik540