Putusan PN BOGOR Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2023/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iman Luqmanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Yektiningsih, Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah |
Panitera | Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (3 TAHUN ) PIDANA DENDA RP.1.000.000.000,00 SUBSIDER PENJARA (4 BULAN ) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa CHENDRA BIN AHMAD SYAKUL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHENDRA BIN AHMAD SYAKUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3917 gram diberi nomor barang bukti 2249/2022/OF;1 (satu) buah Plastik hitam yang berisikan Tupperware warna pink yang berisikan 2 (dua) buah timbangan digital scale merek camry , dan 8 (delapan) bungkus plastik berisi plastik klip;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam dengan nomor telfon 0896-3560-6008;1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih dengan Nomor Polisi F 5129 EO;Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4023 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 46/Pid.Sus/2023/PN Bgr
Statistik1020