- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaum keturunan Suku Tanjung Andam Dewi, Penggugat II adalah Mamak Adat Dalam Kaum keturunan Suku Tanjung Andam Dewi dan Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, adalah Anggota Kaum keturunan Suku Tanjung Andam Dewi;
- Menyatakan orangtua Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yaitu Ilyas St. Majolelo (Alm) adalah mamak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, seranji dan seharta pusaka dalam Kaum keturunan Suku Tanjung Andam Dewi;
- Menyatakan tanah objek perkara yaitu sebidang dengan luas lebih kurang 10.000 M2 yang terletak di Jorong Padang Bubuih, Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, berbentuk tanah kering dan tanah basah, yang diatasnya ada berdiri 2 (dua) unit rumah, 1 (satu) unit Mushalla dan ada tanaman pohon kelapa, tabek/kolam dan sawah, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang menguasai tanah objek perkara yang ada diatasnya 1 (satu) unit rumah yang dibangun Ilyas St. Majolelo, 1 (satu) unit Mushalla, tanaman pohon kelapa, tabek/kolam dan sawah tanpa seizin dari Para Penggugat dan anggota kaum Suku Tanjung Andam Dewi yang lainnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat VI yang menguasai 1 (satu) unit rumah milik orangtuanya Nursiah (Alm) yang ada diatas tanah objek perkara berdasarkan jual beli antara Mamak Para Penggugat (Ilyas St. Majolelo (Alm) dengan Nursiah (Alm) tanpa seizin dari Para Penggugat dan anggota kaum Suku Tanjung Andam Dewi yang lainnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek perkara kepada Kaum Suku Tanjung Andam Dewi melalui Para Penggugat Kaum Suku Tanjung Andam Dewi dalam keadaan kosong/semula dan baik tanpa syarat apapun juga, dan apa saja yang ada diatas tanah objek sengketa agar supaya dibongkar kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/ per hari keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat berdasarkan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, II, IV, dan V Konvensi ditolak;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah, Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: 1. Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, II, IV, V dan VI tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: Sebelah Utara : Batang Air Bubuih Sebelah Selatan : Banda dibaliknya tanah erita wati dan Jalan Padang Bubuih Sebelah Timur : Tanah Ida Suku Tanjung Sebelah Barat : Tanah Erita Wati Suku Tanjung Adalah Tanah Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat keturunan Suku Tanjung Andam Dewi; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: 1. Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Lbs
Banding : 181/PDT/2023/PT PDG
Statistik176152