- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak pernah hadir dipersidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama: Agustinus Frano Bendhard;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas bidang tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT/RW: 027/014, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, seluas+520 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN ENDE Nomor 33/Pdt.G/2022/PN End |
|||||||||||||
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN End | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN ENDE | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarajevi Govina, Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Syukur | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
6. Menyatakan perbuatan menguasai tanah obyek sengketa dan segala sesuatu yang berada di atasnya olehPara Tergugat maupunsiapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa adalah tidak sah dan tanpa hak menurut hukum karena merupakan suatu Perbuatan Menguasai Tanpa Hak; 7. Menyatakan bahwa Penggugat Tidak Pernah menghibahkan tanah obyek sengketa kepada Stefanus Ratu Taga; 8. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor: 48/APHE/1989 adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum; 9. Menyatakan bahwa perbuatan Pemerintah Kelurahan Mautapaga yang memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama:Agustinus Frano Bendhardkepada Stefanus Ratu Taga adalah tindakan melawan hukum; 10. Menyatakan bahwa tindakan melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 atas nama:Agustinus Frano Bendhardke atas nama Stefanus Ratu Taga pada tanggal 22 September 1989 yang dilakukan oleh Stefanus Ratu Taga tersebut tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 237 yang telah dilakukan dibalik nama oleh Stefanus Ratu Taga dari yang semula atas namaAgustinus Frano Bendhardke atas nama Stefanus Ratu Taga pada tanggal 22 September 1989 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 12.MenghukumPara Tergugat maupunsiapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa saat ini untuk mengembalikan seluruh tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut tanpa syarat apapun; 13. Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang saat ini menguasai obyek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, dengan tanpa syarat untuk mengosongkan bidang tanah sengketa. Dan bila tidak mentaatinya dengan sukarela maka pengosongan dilakukan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Ende dengan melibatkan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia; 14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini; 15. MenghukumPara Tergugatuntuk membayarbiayaperkara yang sampai hari iniditetapkansejumlah Rp5.195.000,00 (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 16. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN End
Statistik1894