- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO Bin (Alm) SAMIDJAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penyalagunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4.925 (empat ribu sembilan ratus dua puluh lima) batang kayu gergajian jenis Merbau setara dengan Volume 134,7065 m3 (seratus tiga puluh empat koma tujuh nol enam lima meter kubik) sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar asli dokumen SKSHHK Seri KO.A.0441454 tanggal 1 agustus 2020 atas nama pengirim UD. Zahra Pratama tujuan PT. Dwi Rimba Agung, beserta 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO) UD. Zahra Pratama No. 01/DKO/UD. ZAHRA/8/2020 tanggal 1 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar asli dokumen SKSHHK Seri KO.A.0442047 tanggal 4 agustus 2020 atas nama pengirim UD. Zahra Pratama tujuan PT. Dwi Rimba Agung, beserta 2 (dua) lembar fotocopy dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO) UD. Zahra Pratama No. 02/DKO/UD. ZAHRA/8/2020 tanggal 1 Agustus 2020 yang terletak di Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah Blok A NO. 7 Jl. Tambak Langon Asemrowo Surabaya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutrisno, Br Hakim Anggota Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 107 K/Pid.Sus-LH/2024
Pertama : 720/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2260