- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Induk berbatasan langsung dengan Jalan Yos Sudarso I, RT.03/RW.IX Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya (dulu masuk Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut akibat adanya pemekaran Kelurahan dan Kecamatan, maka sekarang masuk di wilayah Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas 585 M2 (meter persegi) berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 4399 atas nama LANGKIS terbit tanggal 02 Desember 1998, dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso Induk.
- Timur : berbatasan dengan Jalan Yos Sudarso I.
- Selatan : berbatasan dengan Tetty Harina.
- Barat : berbatasan dengan Sahawit E. Unjung.
- Menyatakan sah dan mengikat bukti kepemilikan milik Penggugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4399 Luas 585 M2 (meter persegi) atas nama LANGKIS terbit tanggal 02 Desember 1998;
- Menyatakan sah dan mengikat bukti Akta Jual Beli No : 165/Kec/PHDT/VI/2000 tanggal 17 Juni 2000 antara Titiana Trikora dan suaminya Junjung selaku penjual tanah dengan Langkis selaku pembeli tanah;
- Menyatakan sah dan mengikat bukti salinan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 60/PDT.G/2009/PN.PL.R tanggal 19 April 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : 30/PDT/2010/PT.PR tanggal 19 Agustus 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 223 K/PDT/2011 tanggal 14 Juni 2011;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat bukti kepemilikan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mengklaim dan menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat supaya membongkar pagar seng yang mengelilingi tanah milik Penggugat yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya serta Penggugat tidak bisa masuk kedalam rumah miliknya diatas tanah objek sengketa Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.520.000,00 (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso., Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik512