Putusan PN KENDARI Nomor 135/Pdt.G/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi : - Menolak Provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi ;- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, dan Tergugat IV.Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan, Penggugat adalah Sah sebagai Direktur Utama P.T. Mandala Jayakarta, yang beralamat di Jl. Banda, BTN Bukit Damai Abadi Blok B No. 25 Kel. Watulondo, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT. Mandala Jayakarta) Nomor 1 Tanggal 02 Oktober Tahun 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Nomor AHU-0080869. AH. 01.02.TAHUN 2019, Tanggal 10 Oktober 2019, karenanya berwenang untuk melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama Perseroan PT Mandala Jayakarta sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;3. Menyatatakan, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk dan tidak terbatas Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad).4. Menyatakan, bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mandala Jayakarta (RUPSLB) tertanggal 05 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan batal demi hukum. 5. Menyatakan, bahwa Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.6. Menyatakan, bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2022 bertempat di Jl. Kancil No. 39, Andounohu, Kota Kendari yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 7. Menyatakan, bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp. 15. 000.000.000,00;- (Lima Belas Milyar Rupiah) secara tanggung - renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,00;- (Sepuluh Milyar Rupiah) secara tanggung - renteng, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan/atau siapa saja yang secara prinsipil memiliki hubungan dengan kepentingan gugatan perkara a quo ini untuk tunduk dan patuh terhadap Amar Putusan perkara a quo. 11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.398.000,- (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2022/PN Kdi
Statistik1040