Putusan PN DOMPU Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. YA'RUF FAUZAN BIN AGUSTAM S.Ag, alias ANGGA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; a. 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 302,41 (tiga ratus dua koma empat satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 289,00 (dua ratus delapan puluh Sembilan koma nol nol) gram, dengan perincian sebagai berikut: - Kode 1 = 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto 103,29 (seratus tiga koma dua sembilan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 99,31 (sembilan puluh sembilan koma tiga satu) gram; - Kode 2 = 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto 107,67 (seratus tujuh koma enam tujuh) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 103,11 (seratus tiga koma satu satu) gram; - Kode 3 = 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto 91,45 (sembilan puluh satu koma empat lima) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 86,58 (delapan puluh enam koma lima delapan) gram. b. 1 (satu) buah paket LION PARCEL dengan nomor resi 11LP1659764449360 pengirim atas nama SEBASTIAN, 628*****11 PEKANBARU dan penerima atas nama IKHLAS PRATAMA, 6282144974928 KEL BALI SATU KEC. DOMPU KAB. DOMPU PRV NUSA TENGGARA BARAT ID 84213. c. 1 (satu) buah HP Merk OPPO A95 wama hitam dengan case transparan d. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol DR 2034 UK; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardian Makruf; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Statistik800