- 8 (delapan) lembar asli akta warmeking Notulen Rapat Anggota Koperasi Serba usaha Putra Mahakam Mandiri Nomor :4116/W/III/KS/2020, tanggal 20 Maret 2020;
- 8(delapan)lembar asli Akta Legalisasi Surat Kuasa Nomor :2216/L/VI/KS/2020, tanggal 22 Juni 2020;
- 6 (enam) lembar Asli Akta Kuasa Nomor : 48,tanggal 22 Juni 2020;
- 6 (enam) lembar Asli Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor:47 tanggal 22 Juni 2020;
- 6 (enam) lembar Asli Akta Pernyataan Nomor :49, tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Nomor : 503/039/IUJP/BPPMD-PTSP/I/2016 tentang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, tanggal 7 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Asli sertifikat Clear and Clean Nomor : 539/Bb/03/2015, tanggal 27 Maret 2010;
- 10 (Sepuluh) Asli Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 502/2008/IUP-OP/BPPMD-PTSP/III/2015 tentang perpanjangan pertama ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada Koperasi serba usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri Badan Perizinan dan Penanaman Modal daerah Propinsi Kalimantan Timur, tanggal 14 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar asli tanda terima pembagian peralihan pengelolaan penambangan batubara atau kerjasamaKSU Putra Mahakam Mandiri, tanggal 22 Juni 2020;
- 2 (dua) lembar Kwitansi asli tanda terima uang senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 6 Juli 2020 dan kwitansi senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari sdr. RAMLI kepada Sdr. H. BUSTANI, tanggal 3 Agustus 2020;
- 1 (satu) bandel Rekening Koran dari Perusahaan PT.Indonesia Amanah dari tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020;
- 10 (Sepuluh) lembar foto dokumentasi penyerahan uang dari sdr.RAMLI kepada pihak KSU PUMMA.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 197/Pid.B/2023/PN Smr |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 197/Pid.B/2023/PN Smr | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penipuan | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Maret 2023 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo, Br Hakim Anggota Elin Pujiastuti | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Anwar | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
. Menyatakan Terdakwa I H.BUSTANI Bin (Alm) H.JUHRI, Terdakwa II SUNARDI Bin PARMIN, Terdakwa III ACHMAD SUKARNI Bin (Alm) ANANG H.MUHTAR, Terdakwa IV ABDUL SYUKUR, S.Pd Bin MUSTAFA (Alm) tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa I H.BUSTANI Bin (Alm) H.JUHRI, Terdakwa II SUNARDI Bin PARMIN, Terdakwa III ACHMAD SUKARNI Bin (Alm) ANANG H.MUHTAR, Terdakwa IV ABDUL SYUKUR, S.Pd Bin MUSTAFA (Alm) oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa I H.BUSTANI Bin (Alm) H.JUHRI, Terdakwa II SUNARDI Bin PARMIN, Terdakwa III ACHMAD SUKARNI Bin (Alm) ANANG H.MUHTAR, Terdakwa IV ABDUL SYUKUR, S.Pd Bin MUSTAFA (Alm) dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak saksi RAMLI, A.Md Bin IDIN. Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
|
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2023/PN Smr
Statistik2110