- MENERIMA PERMOHONAN PERNYATAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1042/PDT.G/2022/PN.SBY TANGGAL 11 APRIL 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAIAN.
- MENYATAKAN TERGUGAT I/PEMBANDING TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI.
- MENYATAKAN PERJANJIAN MODAL KERJA ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT I/PEMBANDING ADALAH SAH MENURUT HUKUM.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING DALAM PERKARA INI.
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN MODAL KERJA YANG BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN MODAL KERJA YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH KEDUANYA SEBESAR RP. 1.000.000.000;- (SATU MILYAR RUPIAH).
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI.
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000;- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan pernyataan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1042/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 11 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai hukuman untuk membayar biaya perkara ini, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagaian.
- Menyatakan Tergugat I/Pembanding telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan Perjanjian Modal Kerja antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat I/Pembanding adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat/Terbanding dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada Tergugat I/Pembanding untuk mengembalikan modal kerja yang berdasarkan Surat Perjanjian Modal Kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya sebesar Rp. 1.000.000.000;- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya.
Putusan PT SURABAYA Nomor 344/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 344/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brsigit Priyono |
Panitera | Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1511 K/Pdt/2024
Banding : 344/PDT/2023/PT SBY
Statistik1110