- 1 (satu) sachet plastik berwarna bening yang berisikan narkotika dalam hal ini adalah sabu-sabu dengan berat awal (netto) 0,0541 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto 0,0230 gram);
Putusan PN POLEWALI Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti Muliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ifdhail Quraibih Alias Dail Bin Muh. Idrus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Arman Maulana Alias Arman Bin Damin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6287 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Pol
Statistik200