- Menyatakan Terdakwa 1. Guswendri dan Terdakwa 2. Trisnaldi Bin Rusdi Karim Panggilan Panggilan Tris sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana Dakwan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Guswendri dan Terdakwa 2. Trisnaldi Bin Rusdi Karim Panggilan Panggilan Tris oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :5.1. 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Nomor : 001/PT.NIP/VI/2021 Perihal permohonan pemblokiran dana dan perintah transfer kepada pimpinan Bank Mandiri KCP Padang Sudirman, tertanggal 14 Juli 2021; 5.2.1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan Nomor : 002/PT.NIP/VIII/2021 perihal permohonan pemblokiran dana dan perintah transfer kepada pimpinan Bank Mandiri KCP Padang Sudirman, tertanggal 06 Agustus 2021; Dikembalikan kepada saksi Syafrizal ; 5.3. 1 (satu) Rangkap asli Laporan mutasi harian PT. Bank Danamon Indone-sia Tbk nomor rekening : 000082599663 atas nama PT. USAHA TENAGA MANDIRI periode 01/08/2021 s/d 31/08/2021; 5.4..4. 1 (satu) Bundel asli Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SANITASI PROVINSI SUMATERA BARAT (INDRI KURNIA, ST, MT, MSc dengan pimpinan cabang PT. NAVICULLA INDAH PERSADA (GUSWENDRI) Nomor : 02/HK.02.01/SN.PPP-SB/II-2021 tanggal 01 Februari 2021; 5..6..5. 1 (satu) rangkap asli Surat Pernyataan (pergantian rekening perusahaan) Nomor : 041/SP/-NIP/IX-2021 tanggal 03 September 2021; 5.6. .6. 1 (satu) rangkap asli surat Nomor : 040/PPNK-NIP/IX-2021 tanggal 03 September 2021, perihal permohonan pergantian Nomor rekening penampung dana PT. NAVICULLA INDAH PERSADA dari Nomor rekening Bank Mandiri : 1110016180040 ke Nomor rekening Bank Nagari : 1000.0103.00468-4; 6.7 ; 5.7 1 (satu) rangkap asli perubahan Addendum Ke 1 nomor : 02/HK.02.01/ADD.1/SN.PPP-SB/III-2021 tanggal 22 Maret 2021 menjadi Addendum Ke 2 nomor : 02/HK.02.01/ADD.2/SN.PPP-SB/IX-2021 tanggal 09 September 2021, perihal pergantian nomor rekening penampung dana PT. NAVICULLA INDAH PERSADA dari nomor rekening Bank Mandiri : 1110016180040 ke nomor rekening Bank Nagari : 1000.0103.00468-4;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 237/Pid.B/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 237/Pid.B/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2023/PN Pdg
Statistik863