- Menyatakan Terdakwa Ikrom Anisa Alias Pa Ikrom tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik transparan berukuran kecil bekas tempat narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (Satu) buah handphone merk Nokia biru di dalamnya terpasang 1 simcard, kartu simpati dengan nomor 082198498958, IMEI 1 : 357719106042603, IMEI 2 : 357719106092608;
- 1 (Satu) buah handphone merk Realme C11 warna silver dengan sarung handphone berwarna merah dan didalam handphone terpasang 1 simcard Kartu As dengan nomor 085379152938, IMEI 1 : 869855052314157, IMEI 2 : 869855052314140;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 4 warna biru tua di dalamnya terpasang 2 simcard, 1 kartu simpati dengan nomor 08221143252 dan kartu AS dengan nomor 08533722415, IMEI 1: 867671052866878, IMEI 2: 867671052866860;
- 1 (Satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) merk Toyota jenis Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi : B 1739 BGY;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Dobo Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Dob |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jefry Roni Parulian Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elton Mayo, Br Hakim Anggota Agung Sulistiono |
Panitera | Panitera Pengganti Jacob Laritmas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Dob
Statistik1100