Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 39/B/2023/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 39/B/2023/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Esau Ngefak, Sumartanto |
Panitera | Sidi Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 40/G/2022/PTUN.SMD TANGGAL 31 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI MENERIMA EKSEPSI TERBANDING/PARA TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (KOMPETENSI ABSOLUT); DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKAYA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding dari Pembanding;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 40/G/2022/PTUN.SMD tanggal 31 Maret 2023 yang dimohonkan banding dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar sebagai berikut:DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Terbanding/Para Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut);DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Pembanding/Penggugat tidak diterima;Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkaya di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 537 K/TUN/2023
Banding : 39/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik1262