- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR: 272/PDT.G/2022/PN.KPG., TANGGAL 16 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT III, TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA:
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT NE BIS IN IDEM ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DINYATAKAN DITOLAK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 272/Pdt.G/2022/PN.Kpg., tanggal 16 Maret 2023 yang dimohonkan banding;
- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut ;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Ne bis In Idem ;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 82/PDT/2023/PT KPG |
|
Nomor | 82/PDT/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | I Wayan Kawisada, Brpujo Saksono |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1104 K/PDT/2024
Banding : 82/PDT/ 2023/PT KPg
Statistik6820