- Menolak Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat III
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi./ Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah ( obyek sengketa ) dengan luas 1000 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor :00083/Imbi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Serui
- Sebelah Timur : Sertifikat HBG Nomor : 522/Imbi
- Sebelah Selatan : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Tanah Negara
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 25 Maret 2015 milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan batas-batas sebagi berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat Rekonpensi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat Rekonpensi
- Sebelah Timur : HBG 522/iMBI
- Sebelah Barat : Tanah Negara
- Menyatakan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi tidak memiliki hak atas obyek sengketa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi didalam Gugatannya batas-batas Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Penggugat Rekonpensi ( HM0083/IMBI )
- Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat Rekonpensi ( HM0083/IMBI )
- Sebelah Timur : HBG 522/iMBI
- Sebelah Barat : Tanah Negara
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang mengklaim obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ).
- Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membongkar dan mengosongkan bangunan seluas 386 m2 yang berada diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi, serta mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dalam keadaan kosong.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi biaya perkara sejumlah Rp. 2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN JAYAPURA Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Jap |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Wempy W.j. Duka |
Panitera | Panitera Pengganti Roida Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : (HM0083/IMBI ) ( HM0083/IMBI ) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 25 Maret 2015 diterbitkan diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00083/Imbi atas nama Penggugat Rekonpensi. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PN Jap
Statistik1630