- Menyatakan Terdakwa Uus Uswara Bin (Alm) Omo Sakim tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan pemaaf;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cangkul milik korban (Alm) Omo Sakim;
- 1 (satu) buah garpu sawah milik korban (Alm) Omo Sakim;
- 1 (satu) buah linggis milik korban (Alm) Omo Sakim;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merek Mitsubishi Colt L300 jenis mobil barang Nomor Polisi E 8906 VF Nomor Rangka L300GP216818 Nomor Mesin 4632C597901 atas nama Uus Uswara alamat Blok B RT.005 RW.002 Desa Candrajaya Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah kunci kontak diperuntukan kendaraan Mitsubishi Colt L300 jenis mobil barang Nomor Polisi E 8906 VF Nomor Rangka L300GP216818 Nomor Mesin 4632C597901 atas nama Uus Uswara;
- 1 (satu) buah senapan angin rakitan milik Terdakwa;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 26/Pid.B/2023/PN Mjl |
|
Nomor | 26/Pid.B/2023/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Salki Bin (Alm) Omo Sakim; Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Saksi Salki Bin (Alm) Omo Sakim; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2023/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2023/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1182 K/Pid/2023
Pertama : 26/Pid.B/2023/PN Mjl
Statistik13727