Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khusaini |
Hakim Anggota | Gunawan Tri Budiono Taufan Mandala |
Panitera | Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI :1. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan sah dan berharga Daftar (Pertelaan) Harta Pailit PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit) tanggal 4 Oktober 2021;3.Menyatakan bahwa aset-aset tersebut dibawah ini merupakan harta pailit PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit), yakni aset-aset berupa :a.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pulosari Lor Gg. IV Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 268 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi);b.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 3866 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi);c.Tanah dan bangunan yang terletakdi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 1495 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 1.495 m2 (seribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi);d.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 3864 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi).4.Menyatakan Penggugat selaku Tim Kurator PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit) memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan baik di muka umum (lelang) ataupun di bawah tangan, dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang terhadap seluruh harta pailit PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit);5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pencoretan Pendaftaran Hak Tanggungan (Roya) yang membebani tanah dan bangunan sebagaimana disebut dibawah ini:a.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pulosari Lor Gg. IV Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 268 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi);b.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 3866 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi);c.Tanah dan bangunan yang terletakdi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 1495 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 1.495 m2 (seribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi);b.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 3864 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi).6.Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan surat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta dokumen lainnya kepada Penggugat selaku Tim Kurator untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit), yakni aset-aset berupa :a.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pulosari Lor Gg. IV Kelurahanb.Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 268 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi);b.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 3866 tercatat atas nama Harijono Santoso seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi);c.Tanah dan bangunan yang terletakdi di Jalan Monginsidi, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 1495 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 1.495 m2 (seribu empat ratus sembilan puluh lima meter persegi);d.Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Salinan Sertifikat Hak Milik No. 3864 tercatat atas nama Patricia Maria/Mei Ling seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi).8.Memerintahkan Penggugat selaku Tim Kurator PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum (lelang) ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada Para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004 kepada Penggugat terhadap seluruh Harta Pailit PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit) baik yang berupa aset atas nama PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit) maupun aset atas nama pihak ketiga yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada para Kreditor PT Agro Tani Sentosa (Dalam Pailit).9.Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.109.000 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 911 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby
Statistik1700