- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan dan menetapkan Obyek Tanah Tambak dengan bukti kepemilikan Petok D/Letter C No. 1175 Persil 110 dt Klas III, luas 11.070 Ha yang terletak di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo adalah SAH DEMI HUKUM MILIK PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan ini, sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa Persil 110 dt Klas III, luas 11.070 Ha yang terletak di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT tanpa syarat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada isi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.366.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 260/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Purnomo Krustiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik270