- Menyatakan Terdakwa Herry Fakhriady alias Iwiw bin H. Faridansyah (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Fakhriady alias Iwiw bin H. Faridansyah (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 3 (tiga) plastik klip bekas;
- 2 (dua) buah sekop dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah sekop dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda.
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang sedotan;
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih;
Putusan PN TANJUNG Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani, Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik444