Putusan PTUN SEMARANG Nomor 6/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 6/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Elwis Pardamean Sitio |
Hakim Anggota | Andi Noviandri, Dankukuh Santiadi |
Panitera | Lilik Susanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi TidakDiterima untuk Seluruhnya;II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak sah :a. Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 268 /Desa Trenggulitanggal 19 Februari 1991 Surat Ukur Nomor 467/1991 tanggal 6Februari 1991 Luas 6.480 M terakhir tercatat atas nama HajiJASMADI Bin Haji ASNAWI;b. Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 434/ Desa Trengguli tanggal 4 April 1996 Surat Ukur Nomor 796/1996 tanggal 19 Maret1996 Luas 5.582 M terakhir tercatat atas nama Haji JASMADIBin Haji ASNAWI;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Atas Tanah:a. Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 268 /Desa Trenggulitanggal 19 Februari 1991 Surat Ukur Nomor 467/1991 tanggal 6Februari 1991 Luas 6.480 M terakhir tercatat atas nama HajiJASMADI Bin Haji ASNAWI;b. Peralihan Hak Atas Sertifikat Hak Milik Nomor 434/ Desa Trenggulitanggal 4 April 1996 Surat Ukur Nomor 796/1996 tanggal 19Maret 1996 Luas 5.582 M terakhir tercatat atas nama HajiJASMADI Bin Haji ASNAWI;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 268 /Desa Trengguli tanggal 19 Februari1991 Surat Ukur Nomor 467/1991 tanggal 6 Februari 1991 Luas 6.480 M terakhir tercatat atas nama Haji Suparmin;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 434/ Desa Trengguli tanggal 4 April 1996Surat Ukur Nomor 796/1996 tanggal 19 Maret 1996 Luas 5.582M terakhir tercatat atas nama Suparmin;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp.4.520.000,- (Empat juta Lima ratus Dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 6/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/B/2023/PT.TUN.SBY.
Kasasi : 118 K/TUN/2024
Pertama : 6/G/2023/PTUN.SMG
Statistik234117