- Menyatakan Terdakwa HENDRIK ANAK DARI DJONO TANUWIJAYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dan menghilangkan mayat, dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz warna putih beserta kunci;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna putih;
- 1 (satu) unit pocophone warna biru dongker;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Infinix hijau
- 1 (satu) buah kartu parkir Cetre Park
- 1 (satu) buah jaker warna hijau
- 1 (satu) buah kaos warna hijau muda
- 1 (satu) helai bedcover
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih
- 1 (satu) buah jaket warna piru
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat hitam dan abu-abu
- 1 (satu) lap bahan karet warna kuning
- 1(satu) helai kumpalan kertas pada pangkal tenggorokan
- 1(satu) buah fledis yang berisikan potongan CCTV
- 1 (satu) unit redmi warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 206/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 206/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Effendi, Br Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti Albert Costan Immanuel Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikn Kepada PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL (TAF) melalui terdakwa HENDRIK Anak dari DJONO TANUWIJAYA Seluruhnya untuk dirampas Untuk di Musnahkan Dikembalikan kepada Korban melalui saksi TJIAM MOEI GEK (Ibu Korban) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
Statistik1027