Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Psb |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah, kuat dan berharga sertipikat Nomor 10603/Lingkuang Aua Atas Nama SUJIATI diatas Objek Perkara I dan sertipikat Nomor 10604/Lingkuang Aua Atas Nama SUJIATI diatas Objek Perkara II.Menyatakan Penggugat selaku Pemilik yang sah atas Objek Perkara I dan Objek Perkara II;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai Objek Perkara I dan Objek Perkara II;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Perkara berupa :Sebidang tanah terletak di Batang Haluan Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat seluas 3.527 m2 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan sertipikat Nomor 10603/Lingkuang Aua Atas Nama SUJIATI, gambar surat ukur Nomor 10501/2019 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Firman Umar;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Astuti/Rencana Jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sujiati/Sertipikat No.10604;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dardanela GS 1583/84.Sebidang tanah terletak di Batang Haluan Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat seluas 3.527 m2 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan sertipikat Nomor 10604/Lingkuang Aua Atas Nama SUJIATI, gambar surat ukur Nomor 10502/2019 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Firman Umar;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Astuti/Rencana Jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Zainal/Susi Yanti;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Sujiati/sertipikat Nomor 10603.Kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari haknya dan hak orang lain yang ada diatasnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dimasa yang akan datang, apabila Tergugat I dan Tergugat II ingkar maka akan dilakukan dengan bantuan Alat NegaraMenghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Psb
Statistik1680