- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkangugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat telah menerima uang sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Penggugat melalui perantara Turut Tergugat pada tanggal 7 Oktober 2016;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian sebagai tindakan wanprestasi dari Tergugatberupa:
- Keugian sejumlahRp.3.000.000.000,- karena uang Penggugat masih ada pada Tergugat akibat Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya;
- Bunga uang milik Penggugat yang ada pada Tergugat, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, sebesar 6% (enam persen) pertahun yang hingga saat ini dihitung sejumlah 3 tahun (2019 s/d 2022) x 6% x 3.000.000.000 = Rp. 40.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar gantikerugian yang dialami Penggugat berupa:
- Kerugian sejumlahRp.3.000.000.000,- karena uang Penggugat masih ada pada Tergugat akibat Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya;
- Bunga uang milik Penggugat yang ada pada Tergugat, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, sebesar 6% (enam persen) pertahun yang hingga saat ini dihitung sejumlah 3 tahun (2019 s/d 2022) x 6% x 3.000.000.000 = Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian tersebut kepada Penggugat secara sukarela namun apabila Tergugat tidak membayar secara sukarela maka harta bendanya termasuk apabila tanah dan bangunan sebagaimana petitum 2 adalah miliknya menjadi jaminan atas pembayaran ganti kerugian Penggugat dengan cara dilelang dimuka umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Pengugat sesuai hak Penggugat berdasarkan putusan dalam gugatan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinyaapabila ada keterlambatan pelaksanaan putusan ini berkuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.995.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 433/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zufida Hanum, Br Hakim Anggota Fauzul Hamdi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 433/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik1913