- Menyatakan Terdakwa SYAMSIR Als ANCI Bin TADANG (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram Bruto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bekas botol permen warna merah;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol AquCui;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A54 warna Crystal Black dengan No. IMEI 1 : 869230059747611, No. IMEI 2 : 869230059747603, dengan No. Kartu SIM : 081351855549;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna Abu-abu motif tulisan XAVIER, dan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : KT-3689-QB, No. Rangka: MH1JFZ128JK258628, No. Mesin: JFZ1E2263778 beserta kunci kontaknya.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo, Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5393 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 156/Pid.Sus/2023/PN.Sgt
Statistik220