- Menyatakan Terdakwa Heri Purwoko Bin Sutarji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) lembar Invoice dari PT. Kimberly -Clark Indonesia ke CV. Mentari Megah Perkasa (bukti pembelian barang);
- 5 (Lima) lembar Surat Jalan CV. Mentari Megah Perkasa dari Balikpapan ke gudang Sangatta;
- 1 (Satu) bendel Packing Slip dari CV. Mentari Megah Perkasa ke PT. KPC;
- 4 (Empat) Lembar Stock Opname Sangatta tanggal 17 Nopember 2022;
- 1 (Satu) lembar Surat pengangkatan karyawan tetap dari CV. Mentari Megah Perkasa Nomor: 13/SKPKT/HRD/IX/2017 tanggal 10 September 2017 An. HERI PURWOKO;
- 3 (Tiga) lembar Slip gaji karyawan dari CV. Mentari Megah Perkasa An. HERI PURWOKO;
- 1 (Satu) lembar Surat Pengiriman Barang dari PT. CENDANA MITRA PERKASA dengan NO. RESI: 188464 Tanggal 02 November 2022;
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Danamon dengan No Rek: 000100711183 An. HERI PURWOKO;
- 5 (Lima) lembar Laporan Mutasi Harian (rekening koran) dengan No Rek: 000100711183 An. HERI PURWOKO periode 01-11-2022 s/d 30-11-2022;
Putusan PN SANGATTA Nomor 108/Pid.B/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 108/Pid.B/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nia Putriyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi JHON CHRISTY ANTHONY PONTORORING Anak dari PONTORORING; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pid/2023
Pertama : 108/Pid.B/2023/PN Sgt
Statistik560